TOMOHON – Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX Sulawesi mempertegas status dan eksistensi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT). Dalam surat bernomor 4537/009/KL/2011 yang ditujukan ke Yayasan GMIM Ds AZR Wenas, disebutkan bahwa yang berhak menerima mahasiswa UKIT hanya yang dikelola oleh Yayasan GMIM Ds AZR Wenas di bawah pimpinan Pdt Dr Hein Arina MTh.
Lainnya tidak akan diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional. Surat tersebut dikirimkan untuk menjawab surat bernomor 033/YW-Kpst/IX-2011 tanggal 7 September 2011 dari Ketua Yayasan Ds AZR Wenas.
Untuk Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) tulis surat Kopertis Wilayah IX Sulawesi juga sah. Tapi, merupakan yayasan perorangan baru dan tidak ada hubungannya dengan UKIT. Yayasan tersebut tak berhak menerima mahasiswa UKIT.
Surat itu ditandatangani Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X Sulawesi Prof. Dr. H Muhammad Basri Wello, MA dengan tembusan Dirjen Dikti Kemendiknas, Inspektur Jenderal Kemendiknas, Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM di Tomohon, Wali Kota Tomohon, Ketua DPRD Tomohon, Kapolres Tomohon serta Rektor UKIT.
“Kepengurusan baru Yayasan Ds AZR Wenas sangat optimis, pengelolaan UKIT akan berubah menjadi lebih baik, menyusul adanya surat penegasan pihak Kementerian Pendidikan Nasional melalui Kopertis Wilayah IX Sulawesi,” demikian pernyataan Ketua Yayasan GMIM Ds AZR Wenas Prof. DR.Lotje Manengkey-Kawet MS melalui Bendahara Syamas Merry Gosal-Wajong SE.
Untuk susunan pengurus yang baru terdiri dari Ketua Prof DR Lotje Manengkey-Kawet MS, Wakil Ketua DR Harold Lumapow, Sekretaris Jolly Sualang MH, Wakil Sekretaris Pdt Sofie Goni-Rau MTeol, dan Bendahara Syamas Merry Gosal-Wajong SE. Sementara komposisi pengawas yayasan terdiri dari Ketua Drs Dani Rondonuwu, Sekretaris Ferry Sendow MH dan Anggota Drs Ricky R Lintang. (vip/syl)
Sumber: Manado Post